logo pengadilan negeri jakarta selatan website ramah difable

Delegasi

  Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri

  yang akan meminta bantuan  Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan bahwa untuk mempercepat Proses Penyelesaian
  Delegasi.
  
  Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register
  Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker 
masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.
  
  
DELEGASI MASUK :
  
  1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
  2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
  3. Kepaniteraan   Perdata   menyerahkan   Penetapan  dan  Surat  Permohonan  Bantuan Delegasi  tersebut  kepada
      Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
  4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
  6. Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.
  
  Delegasi Masuk : klik di sini.
  
  DELEGASI KELUAR :
  
1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
  2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
     –  Pos
     –  SIPP/Email
  3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
  4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang
      bersangkutan.
  
  Delegasi keluar : klik di sini.
  
  Surat Edaran No. 5 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
  SE KEPATUHAN PENANGANAN DELEGASI