Area III
AREA III 1a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi 1b. Penempatan Pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun 1c. Telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan kaitannya 2a. Dalam Melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan 2b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan 2c. Telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan kaitannya 3a. Unit kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi 3b. Dalam Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil 3c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk 3d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun 3e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan 3f. Telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya 4a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi 4b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya 4c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik 4d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward 5a. Aturan disiplin/kode etik/kode prilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan 6a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
perjabatan
dengan perbaikan kinerja
2. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
dengan perbaikan kinerja
3. Pengembangan Pegawai Berbasis Komppetensi
pengelolaan kinerja pegawai
masing-masing jabatan
pengembangan kompetensi lainnya
kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan,in- house training,
coaching, atau mentoring)
dengan perbaikan kinerja
4. Penetapan Kinerja Individu
5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Prilaku Pegawai
6. Sistem Informasi Kepegawaian